jatinangorku.com - Mulai Senin, 30 Juni 2025, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Bandung mengalami perubahan lokasi. Sebelumnya, Gerai SIM yang berada di Metro Indah Mall (MIM) Soekarno Hatta sudah tidak lagi beroperasi.
Satlantas Polrestabes Bandung kemudian memindahkan gerai tersebut ke tempat baru yang lebih strategis, yaitu di Botanica Mall Pasteur, yang sebelumnya dikenal sebagai BTC Mall.
Gerai SIM baru ini beralamat di Lantas LG-OE-01, Jalan Dr. Djunjunan Nomor 143-149, Kota Bandung. Layanan yang tersedia di sini meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, perpanjangan hanya dapat dilakukan untuk SIM yang masa berlakunya belum habis. Pemohon wajib membawa dua lembar fotokopi KTP sebagai persyaratan administrasi.
Selain proses perpanjangan, pemohon juga harus menjalani serangkaian tahapan, mulai dari tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, hingga proses administrasi perpanjangan SIM itu sendiri. Gerai SIM di Botanica Mall beroperasi dari hari Senin sampai Sabtu, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM A, B, C, dan D 2025: Syarat dan Cara Lakukan Perpanjangan SIM
Selain di Botanica Mall, warga Bandung juga masih bisa memperpanjang SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung yang terletak di Jalan Cianjur.
Layanan perpanjangan SIM juga dapat dilakukan melalui mobil SIM keliling yang beroperasi di lokasi berbeda setiap harinya, memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan ini tanpa harus jauh-jauh ke gerai utama.
Perpindahan gerai ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.