jatinangorku.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Dr. H. Budi Prajogo, menjadi sorotan publik setelah sebuah memo berstempel resmi DPRD Banten yang berisi permohonan titip siswa dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 viral di media sosial.
Memo tersebut, yang juga memuat tanda tangan dan kartu nama Budi, diduga sebagai bentuk intervensi dalam proses penerimaan siswa baru di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon.
Memo kontroversial itu berisi permintaan agar calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat dibantu dan ditindaklanjuti oleh pihak sekolah.
Tulisan “mohon dibantu dan ditindaklanjuti” pada memo tersebut memicu dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Beredar pula name tag resmi dengan logo DPRD Banten dan identitas Budi Prajogo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menanggapi polemik ini, Budi Prajogo mengakui bahwa dirinya tidak mengenal siswa maupun keluarganya yang disebut dalam memo. Ia menjelaskan bahwa memo tersebut dibuat oleh salah satu stafnya dan hanya diminta untuk menandatangani tanpa mengetahui isi lengkapnya.
Budi menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi dan menyerahkan keputusan penerimaan sepenuhnya kepada pihak sekolah.
“Saya tidak kenal anak maupun orang tua, dan saya tidak pernah menghubungi kepala sekolah untuk memberikan tekanan,” ujar Budi dalam klarifikasinya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat viralnya memo tersebut dan mengaku menyesali tindakannya yang dianggap keliru.