jatinangorku.com - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait dampak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terhadap sektor industri tembakau dan perekonomian nasional secara luas.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025, Misbakhun menilai regulasi ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, bahkan mencapai ratusan triliun rupiah, serta mengancam kedaulatan kebijakan nasional.
PP 28/2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur berbagai aspek kesehatan, mulai dari pengelolaan tenaga kesehatan hingga pengamanan zat adiktif, termasuk rokok elektronik.
Namun, menurut Misbakhun, aturan ini mengandung sejumlah ketentuan yang tidak secara eksplisit tercantum dalam UU induknya, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan kewenangan pembuatannya.
Sektor tembakau, yang dikenal sebagai industri padat karya dengan penyerapan tenaga kerja besar, menjadi fokus utama kritik Misbakhun.
Pada tahun 2024, penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp 216,9 triliun, atau sekitar 72% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai. Ia mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi potensi kehilangan penerimaan cukai hingga Rp 300 triliun akibat regulasi ini.
Baca Juga: Sah Harga Rokok 2025 Naik: Daftar Kenaikan Harga Rokok 2025
Lebih jauh, Misbakhun menilai PP 28/2024 sebagai pukulan berat bagi industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di berbagai daerah.
Dampak regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan isu kesehatan, tetapi juga menyentuh sektor industri, pertanian, dan ketenagakerjaan yang sangat bergantung pada keberlangsungan industri tembakau.