Kemenag Resmi Umumkan 17.154 Lulus Seleksi PPPK Non-ASN Tahun Anggaran 2024, Proses Upload Berkas Dimulai Juli

Jatinangorku - 30 Jun 2025, 22:38 WIB
Editor: Tim Jatinangorku
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin.*
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin.* /Dok Kemenag RI

jatinangorku.com - Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, 30 Juni 2025, secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang aktif bekerja di lingkungan Kemenag pada tahun anggaran 2024.

Dari total 21.658 pelamar yang mengikuti seleksi, sebanyak 17.154 peserta dinyatakan lulus, terdiri dari 17.009 peserta teknis dan 145 tenaga kesehatan (nakes).

Sekretaris Jenderal Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa seleksi PPPK ini dibagi ke dalam dua kategori utama, yaitu tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Dari 189 pelamar tenaga kesehatan, 145 dinyatakan lolos, sementara dari 21.469 pelamar tenaga teknis, sebanyak 17.009 berhasil melewati tahapan seleksi yang ketat.

Kamaruddin Amin mengimbau para peserta yang dinyatakan lulus untuk segera melengkapi berkas administrasi secara daring melalui akun masing-masing di laman resmi SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id).

Proses pengunggahan dokumen akan dibuka mulai 1 hingga 31 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi ini bebas biaya dan kelulusan murni merupakan hasil kerja keras peserta sendiri. Oleh karena itu, Kemenag mengingatkan agar peserta waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan kelulusan PPPK.

Baca Juga: Kemenag Jawa Barat Tegaskan Informasi Kuota Tambahan Haji Reguler Adalah Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada

Adapun dokumen yang wajib diunggah meliputi pasfoto terbaru dengan latar merah, ijazah asli atau surat penyetaraan bagi lulusan luar negeri, transkrip nilai asli beserta surat konversi IPK, print out Data Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermeterai, surat pernyataan lima poin bermeterai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah, serta surat keterangan bebas narkotika yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Semua surat keterangan kesehatan dan narkotika harus diterbitkan paling lambat Juli 2025.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang tidak mengunggah dokumen lengkap atau tidak mengisi DRH dalam batas waktu yang ditentukan akan dianggap gugur atau mengundurkan diri secara otomatis.

Halaman:

Tags

Terkini